Ilustrasi pasangan hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo yang diatur sebagai delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Foto/Ilustrasi)
JAKARTA,NOLESBERITA.COM– Pemerintah menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan delik bebas, melainkan delik aduan terbatas yang hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, aparat penegak hukum tidak berwenang bertindak tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
“Yang berhak mengadu hanya suami atau istri yang sah, atau orang tua,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menegaskan, pengaturan dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan keluarga, serta hak anak.
“KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pihak telah terikat perkawinan. Dalam KUHP baru, pengaturannya diperluas, terutama untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan dinamis di DPR RI. Isu moralitas menjadi salah satu pokok perdebatan utama di antara fraksi-fraksi dengan latar belakang ideologi berbeda.
“Perdebatan terjadi antara partai-partai berideologi nasionalis dan berbasis agama. Pada akhirnya disepakati formulasi kompromi seperti yang berlaku saat ini,” katanya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun, berdasarkan Pasal 624, ketentuan tersebut baru berlaku efektif setelah masa transisi tiga tahun, yakni mulai 2 Januari 2026.
Dalam ketentuannya, Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang dikenal dengan istilah kohabitasi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan atas kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan. Bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak, dengan ketentuan anak tersebut telah berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
Editor: Sultoni
