Foto/ilustasi
BANGKALAN,NOLESBERITA.COM– Kasus dugaan korupsi bantuan modal BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng resmi kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara ini menyeret sejumlah nama, termasuk Sofiullah Syarif.
Berbeda dari kebanyakan terdakwa, Sofiullah tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Tim kuasa hukumnya memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha, SH, menyebut langkah tersebut sebagai strategi agar perkara terang sejak awal melalui fakta persidangan.
“Kami tidak eksepsi. Kami akan fokus pada pembuktian saksi dan fakta di persidangan,” ujar Sandy, Kamis (12/2/2026).
Dalam dakwaan, Sofiullah disebut masih berada dalam struktur PT Tondu’ Majeng saat dana Rp15 miliar dicairkan. Namun, menurut kuasa hukum, posisi itu hanya bersifat administratif.
Sandy menegaskan kliennya telah mengundurkan diri sebelum proyek berjalan di lapangan, termasuk proyek yang disebut berada di Tengket dan Arosbaya.
“Ketika pencairan memang masih tercatat. Tapi saat realisasi proyek berlangsung, beliau sudah tidak lagi aktif,” jelasnya.
Sorotan lain dalam sidang adalah aset rumah di kawasan Khayangan yang bersertifikat atas nama Sofiullah. Jaksa menilai hal itu sebagai bagian dari rangkaian perkara.
Namun, pihak pembela menyebut kepemilikan tersebut hanya administratif. Mereka mengklaim Sofiullah tidak pernah menguasai fisik rumah maupun memegang dokumen sertifikatnya.
Kuasa hukum juga menyebut adanya pihak lain berinisial IF yang diduga menguasai sejumlah aset, termasuk rumah di Rungkut Surabaya dan satu unit apartemen. Bahkan disebut ada aset yang telah terjual.
Dalam hal aliran dana, Sandy menegaskan tidak ada transfer dana proyek ke rekening pribadi kliennya. Rekening koran, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik.
“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Pak Sofi. Itu bisa dibuktikan,” tegasnya.
Terkait pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta lebih sebagaimana tercantum dalam dakwaan, pihak pembela menilai nominal tersebut tidak mencerminkan keseluruhan aset yang dipersoalkan.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dari tahapan inilah, masing-masing peran akan diuji di hadapan majelis hakim.
Publik Bangkalan kini menanti bagaimana fakta di ruang sidang akan membuka secara utuh persoalan aset, aliran dana, serta tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
