Resmi! Indeks HAM Nasional Diluncurkan, Acuan Baru Kebijakan Berbasis Data

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat peluncuran Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (foto/istimewa)

JAKARTA,Nolesberita.com– Pemerintah resmi meluncurkan Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, yang menjadi statistik nasional pertama dalam sejarah Indonesia untuk mengukur perkembangan HAM secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, indeks tersebut disusun sebagai instrumen resmi negara dalam memantau, mengevaluasi, serta merumuskan kebijakan HAM nasional berbasis data.

“Pemerintah telah mengeluarkan Indeks HAM resmi Republik Indonesia. Ini pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia dan menjadi dasar membaca perkembangan HAM dari tahun ke tahun,” ujar Natalius saat peluncuran Indeks HAM di Sultan Hotel, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Natalius menjelaskan, Indeks HAM mencakup dua spektrum utama, yakni hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kedua dimensi tersebut disusun untuk memberikan gambaran utuh kondisi HAM di Indonesia.

Ia menegaskan, penyusunan indeks dilakukan secara independen dan profesional tanpa intervensi sepihak dari kementerian atau lembaga pemerintah.

“Tidak ada intervensi dalam penyusunan indeks ini. Metodologi sepenuhnya disusun oleh Badan Pusat Statistik. Kementerian HAM hanya memastikan substansi HAM sesuai dengan prinsip dan norma hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, Indeks HAM disusun menggunakan pendekatan statistik dan metodologi ilmiah yang memenuhi standar statistik nasional.

Menurut Amalia, indeks tersebut terdiri atas dua dimensi utama dengan puluhan indikator terukur, yang bersumber dari statistik resmi dan data pendukung terpercaya.

“Indeks HAM disusun dari dimensi sipil politik serta ekonomi sosial budaya. Seluruh indikator berasal dari berbagai sumber statistik dan prosesnya mengikuti standar statistik nasional,” jelasnya.

Amalia menambahkan, Indeks HAM akan menjadi rujukan strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Indeks ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah daerah sebagai dasar perbaikan kebijakan. Penggunaannya akan dianjurkan oleh Kementerian HAM agar kebijakan HAM benar-benar berbasis data dan sains,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *