Menteri Hanif Faisol Cabut Izin Lingkungan 8 Perusahaan, Diduga Perparah Banjir

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol (Foto/wasaka.id)

JAKARTA, Nolesberita.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mencabut seluruh persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang berada di lokasi terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan awal yang menunjukkan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam memperparah dampak bencana.

“Mulai hari ini, kami menarik kembali semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai (DAS), untuk kemudian kami lakukan review,” ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025) dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, pencabutan ini sekaligus untuk memberikan efek jera dan membangun kehati-hatian bagi seluruh pihak terkait. Hanif menyebut, total ada delapan perusahaan yang akan dipanggil ke Kementerian LH pada pekan depan. Pemanggilan ini berdasarkan analisis sementara dari citra satelit yang menunjukkan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut dalam memperparah banjir di Sumatera.

Selain perusahaan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin lingkungan juga akan mendapat sanksi. Menurut Hanif, pendekatan pidana akan diterapkan mengingat bencana ini menimbulkan korban jiwa.

“Untuk memberikan rasa adil terkait kejadian ini, sekaligus membangun efek jera, semua dokumen lingkungan yang bermasalah sudah dicabut,” kata Hanif.

Ia menegaskan langkah ini meneguhkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat dari bencana.
Pencabutan izin meliputi semua dokumen yang berada di DAS, kawasan vital dalam pengendalian aliran air untuk mencegah banjir.

Hanif menambahkan, review menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan semua izin sesuai prosedur dan tidak ada yang tersisa.
Kasus ini menambah catatan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana di Sumatera.

Pemerintah sebelumnya juga menindak perusahaan yang melanggar aturan lingkungan di kawasan lain, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Dengan langkah tegas ini, Kementerian LH berharap dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan sekaligus meminimalkan risiko bencana serupa di masa depan.

“Pendekatan kami bersifat tegas, namun tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hanif.

Editor. : Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *