PMK 81/2025: Penyaluran Dana Desa Tahap II Wajib Sertakan Dokumen Koperasi Merah Putih

Foto/Ilustrasi Dana Desa

JAKARTA,Nolesberita.com– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru penyaluran Dana Desa. Regulasi ini memperketat persyaratan pencairan, terutama untuk Dana Desa tahap II yang kini mewajibkan adanya dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya harus disalurkan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dicairkan paling lambat bulan Juni, sedangkan tahap II sebesar 40 persen dilakukan paling cepat bulan April.

Penyaluran hanya bisa dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara menerima seluruh persyaratan dari pemerintah kabupaten atau kota secara lengkap dan benar. Persyaratan tersebut mencakup dokumen administrasi, laporan realisasi, serta komitmen pembentukan kelembagaan ekonomi desa.

Salah satu poin penting dalam PMK 81/2025 adalah kewajiban menyertakan akta pendirian atau bukti penyampaian pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, desa juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi yang formatnya telah ditetapkan dalam lampiran PMK.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 17 September 2025 untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan pencairan tahap II. Apabila hingga tanggal tersebut berkas belum lengkap dan benar, maka penyaluran Dana Desa tahap II akan ditunda.

Penundaan tersebut mencakup Dana Desa yang ditentukan penggunaannya maupun Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Namun, terdapat perbedaan perlakuan antara keduanya. Untuk Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan, penyaluran dapat kembali dilakukan setelah persyaratan dipenuhi sebelum batas waktu yang diatur dalam Pasal 26.

Sebaliknya, Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dan tidak memenuhi syarat hingga batas waktu, secara otomatis tidak akan disalurkan. Dana desa yang tidak disalurkan ini tidak bisa dicairkan kembali walaupun persyaratan dilengkapi setelah batas waktu terlewati.

PMK 81/2025 juga mengatur bahwa Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah atau kebutuhan pengendalian fiskal nasional. Pengalihan ini akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.

Apabila dana yang dialihkan tersebut tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran, maka statusnya berubah menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi bagian dari penguatan disiplin fiskal yang diatur pemerintah.

Syarat penyaluran Dana Desa juga diatur secara rinci. Untuk tahap I, desa wajib menyertakan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan SK penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa jika program tersebut dianggarkan. Sementara itu, syarat tahap II mencakup laporan realisasi tahun sebelumnya, laporan serapan tahap I minimal 60 persen, capaian keluaran minimal 40 persen, dokumen pembentukan koperasi, dan surat komitmen dukungan APBDes.

Dengan diterbitkannya PMK 81/2025, pemerintah berharap penyaluran Dana Desa menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran. Selain itu, kewajiban pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi desa serta menciptakan kemandirian yang berkelanjutan.

Editor:Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *