Dampak PMK 81, 79 Desa di Bangkalan Tak Bisa Cairkan DD TAhap II

Kadis DPMD Bangkalan, Abd Aziz (Foto/Syah)


BANGKALAN, Nolesberita.com – Sebanyak 79 desa di Kabupaten Bangkalan dipastikan tidak menerima Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK 81 Tahun 2025.

Dana yang belum tersalurkan tersebut otomatis kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dapat dicairkan pada tahun berikutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abd Aziz, menyampaikan bahwa seluruh desa sebenarnya telah mengajukan pencairan sesuai jadwal. Batas akhir penyaluran masih memungkinkan, namun perubahan kebijakan dari pusat membuat dana tersebut tidak bisa dicairkan.

“Sebetulnya tidak terlambat. Paling lambat 22 Desember itu masih bisa masuk. Desa tidak salah. Kami juga tidak tahu perubahan kebijakan ini. Kades pun terkejut ketika PMK 81 keluar,” jelasnya. Selasa, 9 Desember 2025.

Aziz menegaskan bahwa persyaratan administratif, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa, sudah diselesaikan seluruhnya sebelum aturan baru diberlakukan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PMK 81, pemerintah pusat menahan penyaluran dana non earmark sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional. Dana yang belum cair tidak bisa dibawa ke tahun berikutnya.

“Kalau tidak tersalurkan tahun ini, ya hangus. Dana non earmark memang tidak bisa diapa-apakan lagi,” ujarnya.

Aziz juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran SKB 3 Menteri, desa boleh mengalihkan sebagian belanja earmark yang belum digunakan ke non earmark, namun ruang tersebut sangat terbatas.

Ada tujuh jenis belanja earmark seperti BLT Desa, ketahanan pangan, digitalisasi desa, hingga penyertaan modal BUMDes. Namun, dalam surat edaran terbaru, hanya belanja ketahanan pangan yang diperbolehkan dialihkan, itu pun maksimal 20 persen.

“Yang lain tidak boleh dialihkan. Padahal sebagian besar desa sudah membelanjakan earmark-nya. Yang tersisa justru non earmark, dan itu yang akhirnya tidak bisa dicairkan,” tandasnya. (Syah/San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *