Kejagung Copot Jaksa Bermasalah, Tegaskan Zero Tolerance di Internal Korps Adhyaksa

Kantor Kejagung RI (Foto/Inilah.com)

JAKARTA,Nolesberita.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

Pencopotan jabatan hingga penonaktifan sementara diterapkan sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal Korps Adhyaksa.

Kebijakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memulihkan kepercayaan publik.

Salah satu langkah konkret dilakukan terhadap seorang jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Jaksa tersebut langsung diberhentikan sementara agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan administratif ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kejaksaan.

“Keputusan ini diambil agar proses hukum berjalan objektif dan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Selain itu, Kejagung juga bergerak cepat menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Jaksa Agung langsung mencopot Kepala Kejari HSU, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Anang menjelaskan, para pejabat tersebut tidak hanya dicopot dari jabatan struktural, tetapi juga dinonaktifkan sementara sebagai aparatur sipil negara hingga proses hukum berkekuatan tetap.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan,” katanya.

Secara terpisah, Kejagung menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi dan bukti bahwa jabatan tidak dapat dijadikan tameng hukum. Kejagung juga memastikan setiap jaksa yang terjaring operasi penindakan, baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, akan langsung dikenai sanksi administratif tanpa pandang bulu.

“ini untuk memastikan institusi kejaksaan hanya diisi aparat penegak hukum yang berintegritas,” tandasnya.

Editor: Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *