Terbukti Terlibat Penyelewengan Pupuk Subsidi, Oknum Polisi Dijatuhi Vonis 8 Bulan

Ilustrasi persidangan (Depositifoto)

Nolesberita.com, SURABAYA– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis 8 bulan penjara terhadap seorang anggota Polres Bangkalan, Akhmad Fadholi.

Akhmad Fadholi dinyatakan terbukti ikut memperdagangkan pupuk subsidi secara ilegal. Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa (11/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim menyatakan Fadholi tidak hanya menyalahgunakan aksesnya sebagai aparat, tetapi juga menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani itu ia beli dari kelompok tani di Desa Pesanggrahan, Kwanyar, lalu dijual kembali kepada rekannya, Reza Vickidianto Hidayat, seharga Rp140 ribu per karung lebih mahal dari HET resmi Rp115 ribu.

Reza kemudian mendistribusikan pupuk tersebut ke pembeli di luar daerah, termasuk Bojonegoro, dengan harga yang kembali dinaikkan menjadi Rp175 ribu per karung. Distribusi dilakukan menggunakan truk yang dikemudikan seorang sopir bernama Zaini.

Skema perdagangan ilegal ini terbongkar pada 13 Juli 2025.

Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya menghentikan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter di Jalan Kenjeran yang membawa 180 karung pupuk subsidi tanpa dokumen.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa distribusi tersebut bukan transaksi tunggal, jaringan ini telah menyalurkan sekitar 720 karung hanya dalam kurun waktu 10 hari.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara, namun majelis hakim menilai ada sejumlah faktor yang meringankan, sehingga hukuman diputuskan 8 bulan.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa, terutama keterlibatan aparat negara, telah mengacaukan rantai distribusi pupuk subsidi dan merugikan petani yang berhak menerima.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Pupuk subsidi adalah instrumen vital dalam produksi pangan nasional, namun praktik penyelewengan masih terus terjadi, bahkan melibatkan oknum yang seharusnya menjaga hukum.

Penulis: Jali

Editor: Syah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *