Said Abdullah: Tolak Uang Tunai Rupiah, Penjual Terancam Pidana

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat menyampaikan sikap DPR soal kewajiban menerima pembayaran tunai rupiah (Foto/Antara)

JAKARTA,NOLESBERITA.COM– Penolakan pembayaran tunai menggunakan rupiah bukan sekadar pelanggaran etika layanan, tetapi bisa berujung pidana.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan, setiap penjual atau merchant yang menolak pembayaran tunai dengan rupiah dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menekankan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan tidak bisa ditolak dalam transaksi jual beli apa pun.

“Rupiah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun menolak pembayaran dengan rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Abdullah menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lansia ditolak membayar tunai oleh sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas. Dalam video itu, pihak toko disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.

Menurut Said, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban hukum dalam menerima alat pembayaran yang sah. Ia menilai, tren transaksi digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak konsumen membayar dengan uang tunai.

“Digitalisasi kami dukung, tapi tidak boleh mematikan hak warga negara menggunakan rupiah secara tunai,” tegasnya.

Said menambahkan, hingga saat ini tidak ada aturan yang mencabut atau membatasi penggunaan uang tunai rupiah dalam transaksi. Karena itu, seluruh pelaku usaha tetap wajib memberikan opsi pembayaran tunai kepada konsumen.

Ia juga meminta Bank Indonesia (BI) lebih aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai posisi rupiah sebagai mata uang nasional yang sah, sekaligus menindak tegas merchant yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat dipaksa cashless, padahal negara tidak pernah mencabut hak pembayaran tunai,” ujarnya.

Said menyoroti kondisi Indonesia yang belum sepenuhnya siap menuju sistem transaksi nontunai. Tidak semua wilayah memiliki akses internet memadai, sementara tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih tergolong rendah.

“Di banyak daerah, pembayaran tunai masih menjadi satu-satunya pilihan. Kalau itu ditutup, justru masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Sebagai pembanding, Said menyebut negara maju seperti Singapura pun masih membuka layanan pembayaran tunai hingga nominal tertentu, meski ekosistem nontunainya sudah sangat maju.

“Kami tidak anti digital. Tapi opsi tunai harus tetap ada. Itu perintah undang-undang

,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *