
Nolesberita.com,BANGKALAN– Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bangkalan belakangan terus mendapat sorotan.
Tragedi enam santri yang tenggelam di bekas galian tambang menegaskan risiko keselamatan dan dampak sosial yang serius.
Aktivis HMI Cabang Bangkalan, Feri Handika, menilai pemerintah daerah dan DPRD gagal mengawasi praktik tambang ilegal.
“Sudah cukup air mata tumpah. Sudah cukup nyawa menjadi tumbal. Negara harus hadir sebelum korban berikutnya jatuh, bukan setelahnya,” tegasnya.
Meski Polres Bangkalan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah awal penyelidikan. Namun bagi Feri, penegakan hukum harus tegas dan transparan.
Menurut Feri, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur pelaku tambang ilegal. Pasal 158 menyebutkan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Pasal 161 menegaskan sanksi bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil ilegal.
HMI Bangkalan mendesak Pemkab melakukan audit terbuka seluruh titik tambang. Aktivitas ilegal harus dihentikan tanpa kompromi, dan reklamasi lingkungan harus segera dilakukan.
Momentum nasional muncul pada 23 November 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembersihan total tambang ilegal. HMI Bangkalan menegaskan arahan itu harus diterapkan nyata di daerah.
“Kerusakan lingkungan dan trauma keluarga korban menunjukkan tambang ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi kejahatan sosial,” tandasnya.
