Tampak destinasi wisata Bali (Foto/klok)
BALI, Nolesberita.com– Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Penetapan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali dan disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rabu (24/12/2025).
Diketahui, UMP Bali tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459, meningkat 7,04% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.996.560.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pariwisata juga mengalami kenaikan sekitar 7%, menjadi Rp 3.267.693 dari sebelumnya Rp 3.052.834 pada 2025.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP 2026 berhasil dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 24 Desember 2025.
“Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04% dari tahun sebelumnya,” jelas Koster melalui keterangan resmi. Rabu, 24 Desember 2025.
Koster menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Kolaborasi ini diharapkan mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif di lapangan.
“Kenaikan upah minimum ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Bali, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, pemerintah provinsi memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha terkait upah minimum di Bali pada tahun 2026.
Editor: Sultoni
