
Nolesberita.com, BANGKALAN – Pasangan suami istri, AS (24) dan SB (34), dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan setelah menggelapkan sepeda motor milik 10 korban dengan modus meminjam lalu digadaikan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa aksi pasutri ini berlangsung di Kecamatan Sepuluh, pada Selasa, 11 November 2025. Selain keduanya, polisi juga menetapkan MAR (34) sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Modus operandi keduanya terbilang sederhana tapi efektif. SB meminjam motor korban dengan berbagai alasan, lalu menyerahkannya kepada suaminya, AS, yang kemudian menggadaikan motor itu ke penadah.
“Modusnya jelas, istri meminjam, suami menjual, keuntungan dibagi bersama. Mereka menjalankan aksi seperti tim terkoordinasi,” jelas AKP Hafid. Minggu, 30 November 2025.
Aksi pasutri ini membuat korban-korban mereka terperangkap tanpa curiga. Polisi mencatat ada 10 korban yang melapor, sehingga pola kejahatan ini bisa diungkap.
Karena rumah mereka sudah dicari para korban, pasutri ini memilih bersembunyi di hotel di Surabaya. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan berupa motor Suzuki Satria dan Honda Vario milik para korban,” imbuhnya.
Polisi menegaskan barang bukti akan menjadi kunci proses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka kini dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pertanggungjawaban bagi penadah, sementara polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (Syah)****
