Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto/Istimewa)
JAKARTA,Nolesberita.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak keras wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan amanat reformasi dan tidak bisa dihapus begitu saja.
Habiburokhman merujuk pada Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Karena itu, ia menyebut usulan penghapusan peran DPR sebagai langkah yang tidak sejalan dengan sejarah reformasi kepolisian.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” kata Habib saat dihubungi, Jumat (12/12) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menilai pengusul usulan itu gagal menjelaskan dasar akademiknya.
“Kami menilai pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, tudingan bahwa persetujuan DPR berpotensi menjadi bentuk intervensi adalah penilaian yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR justru merupakan mandat konstitusional.
“Tuduhan persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi terhadap kepolisian adalah tuduhan membabi buta yang tidak berdasar data,” tegasnya.
Habib menambahkan, selama ini DPR justru sering dianggap terlalu lembek dalam merespons dugaan pelanggaran di tubuh Polri. Karena itu, jika peran persetujuan DPR dihapus, ia khawatir pelanggaran justru semakin masif.
“Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPR dalam mengawasi pemerintahan,” jelasnya.
Wacana pengangkatan Kapolri tanpa melibatkan DPR sebelumnya muncul dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Ia menilai penunjukan Kapolri idealnya menjadi hak prerogatif Presiden.
Da’i mempertanyakan relevansi keterlibatan DPR dalam proses tersebut, sekaligus menyoroti potensinya menciptakan beban politik bagi Kapolri terpilih.
Ia khawatir adanya “balas jasa” terhadap pihak yang memberi persetujuan.
“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah terpilih karena mungkin ada balas jasa di forum persetujuan itu,” ujarnya usai menghadiri pertemuan PP Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Editor: Sultoni
Ketua Komisi III DPR Menolak Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
