Dana Desa Yang Tak Terserap 79 Desa di Bangkalan Capai Rp29 Miliar

Ilustrasi Dana Desa (Foto/instocophoto)

BANGKALAN, Nolesberita.com– Sebanyak 79 desa di Kabupaten Bangkalan harus menelan pil pahit karena Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark senilai Rp29 miliar dipastikan tidak terserap.

Anggaran yang gagal disalurkan ini otomatis dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak bisa dibawa ke tahun berikutnya.

Kegagalan pencairan ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya untuk pos non earmark.

Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Denis, menegaskan dana yang gagal cair hanya berasal dari pos non earmark, sementara dana earmark untuk BLT, ketahanan pangan, dan stunting tetap tersalurkan ke desa-desa.

“Dana Desa itu ada dua, earmark dan non earmark. Yang tidak keluar ini non earmark. Cair atau tidak sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat,” tegas Denis. Kamis, 18 Desember 2025.

Denis menambahkan, salah satu syarat pencairan adalah penyelesaian laporan realisasi DD Tahap I. Batas akhir pemenuhan persyaratan ditetapkan pada 17 September 2025, dan seluruh proses kini dilakukan secara daring melalui aplikasi OMSPAN.

“Cair atau tidak, pusat yang menentukan karena sekarang serba online lewat aplikasi OMSPAN. Tapi memang salah satu syarat pencairan harus menyelesaikan laporan DD tahap I,” tegas Denis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abd Aziz, menyampaikan bahwa seluruh desa sebenarnya telah mengajukan pencairan sesuai jadwal. Batas akhir penyaluran masih memungkinkan, namun perubahan kebijakan dari pusat membuat dana tersebut tidak bisa dicairkan.

“Sebetulnya tidak terlambat. Paling lambat, Desa tidak salah. Kami juga tidak tahu perubahan kebijakan ini. Kades pun terkejut ketika PMK 81 keluar,” jelasnya. Selasa, 9 Desember 2025.

Aziz menegaskan bahwa persyaratan administratif, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa, sudah diselesaikan seluruhnya sebelum aturan baru diberlakukan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PMK 81, pemerintah pusat menahan penyaluran dana non earmark sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional. Dana yang belum cair tidak bisa dibawa ke tahun berikutnya.

“Kalau tidak tersalurkan tahun ini, ya hangus. Dana non earmark memang tidak bisa diapa-apakan lagi,” ujarnya.

(Syah/iks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *