Ikut Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Anaknya, Ini Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Tiga tersangka mengenakan rompi tahanan oranye saat ditampilkan dalam konferensi pers penanganan perkara oleh KPK (Foto/Istimewa)

JAKARTA, Nolesberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dalam perkara dugaan suap proyek yang menyeret anaknya sendiri, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). HMK kini telah ikut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama sang bupati.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HMK tidak hanya menjadi perantara antara pemberi suap dan bupati, tetapi juga kerap meminta uang atas namanya sendiri.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menyebut HM Kunang juga diduga melakukan penarikan uang ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk kepada pejabat yang kantornya sudah disegel KPK. Faktor kedekatan keluarga diduga menjadi alasan permintaan itu dipenuhi.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.

Sepuluh orang diamankan, dan tujuh di antaranya (termasuk Ade Kuswara dan ayahnya) dibawa ke Jakarta sehari setelahnya untuk pemeriksaan lanjutan. KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara pihak swasta Sarjan sebagai pemberi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *