KPK Ungkap Dugaan Bupati Bekasi Rutin Meminta Uang ke Pihak Swasta Sejak 2024

Pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam rilis tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama dua pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek (Foto/Iks)

JAKARTA, Nolesberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta uang kepada pihak swasta sejak Desember 2024, meskipun proyek yang dijanjikan belum ada atau belum berjalan. Praktik tersebut dilakukan dengan modus suap ijon proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara telah menjalin komunikasi dengan pihak swasta bernama Sarjan selama sekitar satu tahun terakhir.

Permintaan uang dilakukan secara berkala melalui perantara HM Kunang, ayah Ade Kuswara yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

KPK mencatat aliran dana dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak,” kata Asep.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima dalam praktik suap proyek ini mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menyita uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari setoran terakhir.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Iks
Editor: Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *