Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto/CNBK)
JAKARTA,NOLESBERITA.COM- Malam natal dan akhir tahun kali ini membawa kabar gembira bagi ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Dilansir dari Antara, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.
Dana ini khusus diperuntukkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang secara resmi merinci perubahan alokasi DAU untuk tahun anggaran 2025.
Dalam keputusan itu tertulis, anggaran tambahan ini diberikan untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” bunyi KMK 372/2025, dikutip Selasa, 30 Desember 2025.
Penambahan DAU ini mengikuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan tetap berhak atas THR dan gaji ke-13, paling banyak sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, tambahan anggaran untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun. Dana ini akan disalurkan langsung ke pemerintah daerah, yang kemudian diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran bagi setiap guru ASN di wilayahnya.
Jika pembayaran belum terealisasi sepenuhnya pada tahun 2025, pemerintah daerah wajib menyalurkan sisa pembayaran pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran dijadwalkan disalurkan pada Desember 2025, dan pemda diminta melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Bagi para guru ASN daerah, keputusan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Selain memastikan hak finansial mereka terpenuhi, langkah ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, terutama yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Dengan penyaluran tambahan DAU ini, ribuan guru ASN daerah bisa menyambut liburan akhir tahun dan Hari Raya dengan lebih tenang, sekaligus menutup tahun 2025 dengan kepastian hak yang jelas.
Editor: Sultoni
