RS Anna Medika Madura melalui humasnya membeberkan fakta dan kronologis penanganan pasien bayi, menegaskan pelayanan medis telah diberikan sesuai prosedur dan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dokter (Foto/Scren)
BANGKALAN, NOLESBERITA.COM Manajemen RS Anna Medika Madura membeberkan kejadian sebenarnya terkait penanganan bayi berusia 10 bulan yang sebelumnya diberitakan mengalami penolakan pelayanan medis.
Humas RS Anna Medika Madura, Bakhtiar Pradinata, mengatakan bahwa sejak pasien tiba di rumah sakit, pelayanan medis langsung diberikan dan pasien ditangani oleh dokter jaga sesuai prosedur.
Menurut Bakhtiar, isu penolakan muncul karena adanya permintaan dari pihak keluarga agar pasien menjalani rawat inap, sementara hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi pasien tidak memerlukan perawatan inap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis, dokter menyimpulkan pasien cukup menjalani rawat jalan dan diberikan resep obat,” ujarnya. Sabtu, 3 Januari 2026.
Tindakan pihak RS Anna Medika mengambil keputusan tersebut menurut Backtiar merupakan keputusan medis profesional, bukan penolakan pelayanan maupun akibat persoalan administrasi, identitas, atau jaminan kesehatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak RS Anna Medika Madura juga bertemu langsung dengan keluarga pasien untuk menjelaskan kondisi anak serta tindakan medis yang telah diberikan.
Bachtiar menambahkan, berdasarkan pemantauan pihak rumah sakit, kondisi pasien saat ini telah membaik dan dinyatakan sehat setelah mendapatkan penanganan medis.
RS Anna Medika Madura menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, sesuai standar medis, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nunuk Kristiani, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit, tidak ditemukan adanya penolakan pelayanan medis terhadap bayi berusia 10 bulan sebagaimana yang ramai diberitakan.
Nunuk menjelaskan, pasien telah mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan diperiksa langsung oleh dokter jaga sesuai prosedur kegawatdaruratan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ada kondisi gawat darurat yang mengharuskan pasien menjalani rawat inap, sehingga diputuskan untuk menjalani rawat jalan disertai edukasi kepada orang tua.
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan pertimbangan medis profesional, bukan karena persoalan administrasi, identitas, atau jaminan kesehatan. Meski memahami kekhawatiran keluarga pasien, Nunuk mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penulis: Syah
