Ilustrasi Dana Desa. Pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa 2026 untuk BLT penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, layanan kesehatan desa, hingga dukungan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 (Foto/kabarbaik)
JAKARTA,NOLESBERITA.COM–Pemerintah pusat telah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengelola Dana Desa agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh bencana dan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, hingga pengembangan ekonomi desa.
Salah satu fokus utama adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) untuk keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem. BLT Desa dapat diberikan maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga, dan dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus, berdasarkan hasil Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah.
Selain BLT, Dana Desa juga diarahkan untuk program ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan desa, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. Pemerintah desa juga didorong meningkatkan layanan dasar kesehatan skala desa dan memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana.
Permendes tersebut juga menegaskan dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Namun, alokasi anggaran untuk program ini dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah adanya penyaluran Dana Desa dan keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
Di bidang pembangunan, Dana Desa 2026 dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), termasuk pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa. Pelaksanaan kegiatan diutamakan dilakukan secara swakelola agar manfaat ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat.
Untuk mendukung operasional, pemerintah desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa maksimal 3 persen dari total pagu, di luar alokasi Koperasi Desa Merah Putih. Pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keuangan desa.
Penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan melalui tahapan perencanaan pembangunan desa dan dibahas dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa, dengan mempertimbangkan Indeks Desa serta kewenangan desa. RKP Desa selanjutnya menjadi dasar penyusunan APB Desa.
Permendes ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat desa dalam seluruh proses perencanaan. Keterlibatan warga harus berpihak pada kepentingan masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, mulai dari penyusunan hingga sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
Dengan adanya pedoman ini, pemerintah berharap Dana Desa tahun 2026 dapat dikelola lebih terarah, transparan, dan benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
