Kadishub Bangkalan Mohamad Hasan Faisol menyampaikan penjelasan terkait kembali diberlakukannya parkir berlangganan di Bangkalan (Foto/Syah)
BANGKALAN,NOLESBERITA.COM- Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan program parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berpelat nomor M.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat milik warga Bangkalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bangkalan, Mohamad Hasan Faisol, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan berpelat Bangkalan secara otomatis terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan karena biaya parkir telah dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor.
“Untuk masyarakat Bangkalan yang memiliki kendaraan berpelat M, baik roda dua maupun roda empat, sudah termasuk parkir berlangganan karena dibayar bersamaan dengan pajak kendaraan,” ujar Hasan Faisol. Senin, 5 Januari 2025.
Ia menegaskan, parkir berlangganan hanya berlaku di akses jalan milik pemerintah daerah, seperti jalan umum, jalan protokol, bahu jalan, dan trotoar. Sementara itu, parkir di area usaha atau toko yang memiliki lahan parkir sendiri tidak termasuk dalam program tersebut.
“Kalau parkir di toko yang punya lahan parkir sendiri, itu bukan parkir berlangganan. Tapi kalau parkir di jalan umum atau akses jalan pemerintah, itu masuk parkir berlangganan,” jelasnya.
Hasan Faisol meminta masyarakat untuk tidak membayar apabila masih dipungut biaya parkir oleh juru parkir di lokasi yang termasuk parkir berlangganan. Warga diminta menyampaikan bahwa kendaraan berpelat Bangkalan telah membayar parkir melalui pajak kendaraan.
“Kalau masih diminta bayar, jangan mau. Sampaikan bahwa kendaraan berpelat Bangkalan sudah bayar parkir berlangganan lewat pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang telah melakukan perpanjangan pajak kendaraan, Dinas Perhubungan akan menyiapkan stiker khusus sebagai penanda kendaraan peserta parkir berlangganan.
“Silakan lakukan perpanjangan pajak terlebih dahulu. Setelah itu, kami siapkan stiker parkir berlangganan sebagai tanda,” ujarnya.
Terkait area Alun-alun Bangkalan, Hasan Faisol memastikan lokasi tersebut termasuk dalam kawasan parkir berlangganan. Namun, pengecualian diberlakukan pada kegiatan tertentu seperti car free day atau acara khusus.
“Kalau car free day atau ada event tertentu, parkirnya memang disediakan dan diatur khusus,” pungkasnya.
Penulis; Syah
