Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Nur Hakim (Foto/Istimewa)
BANGKALAN, NOLESBERITA.COM- Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi mengaktifkan kembali program parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berpelat nomor M (Bangkalan).
Program ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat milik warga Bangkalan, dan bertujuan menata ulang sistem parkir tepi jalan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Nur Hakim, merespon positif kebijakan ini. Menurutnya, pemberlakuan parkir berlangganan adalah upaya nyata pemerintah untuk melindungi warga dari pungutan liar yang merugikan.
“Ini bentuk perbaikan sistem parkir tepi jalan yang kerap menjadi masalah. Dengan adanya parkir berlangganan, harapannya tidak ada lagi pungli bagi masyarakat Bangkalan yang berpelat M,” kata Nur Hakim, Selasa (6/1/2026).
Politisi PDI-P itu menekankan, Dishub dan juru parkir harus profesional dalam menjalankan kebijakan ini. “Tidak boleh ada pungli tambahan bagi warga yang sudah membayar retribusi parkir melalui pajak kendaraan. Semua harus jelas dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Mohamad Hasan Faisol, menjelaskan seluruh kendaraan berpelat Bangkalan otomatis terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan karena biaya parkir sudah dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor.
“Parkir berlangganan berlaku di akses jalan milik pemerintah, seperti jalan umum, jalan protokol, bahu jalan, dan trotoar. Sementara parkir di area usaha atau toko dengan lahan sendiri tidak termasuk,” jelas Hasan Faisol. Senin, 5/1/2026).
Ia menegaskan, warga tidak perlu membayar lagi jika dipungut biaya parkir di lokasi yang termasuk program berlangganan. Warga cukup menunjukkan bahwa kendaraan mereka telah membayar parkir melalui pajak.
Selain itu, Dishub Bangkalan akan menyiapkan stiker khusus sebagai penanda kendaraan peserta parkir berlangganan bagi masyarakat yang sudah memperpanjang pajak kendaraannya. “Stiker ini menjadi tanda resmi sehingga memudahkan pengawasan,” tambah Hasan Faisol.
Untuk kawasan Alun-alun Bangkalan, ia memastikan lokasi tersebut masuk program parkir berlangganan. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu seperti car free day atau acara khusus yang akan diatur secara terpisah.
Dengan pengawasan DPRD melalui Komisi A, pemerintah menargetkan program parkir berlangganan ini menghapus praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan memberi kepastian tarif bagi masyarakat.
Nur Hakim menekankan, DPRD akan memantau implementasi kebijakan ini secara berkala, memastikan Dishub dan juru parkir menjalankan tugas sesuai aturan.
“Parkir berlangganan bukan sekadar program administratif, tapi langkah penting untuk membangun kepercayaan warga terhadap tata kelola parkir di Bangkalan,” tandasnya.
Penulis: Syah
