Hajatullah SH. M,H, Praktisi Hukum sekaligus Managing partner AV Law Firm (Foto/Syah)
BANGKALAN,Nolesberita.com– Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di berbagai daerah.
Terbaru, ada dugaan pencabulan yang menyeret nama oknum lora atau putra kiai pesantren di Bangkalan, Madura.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius lantaran pola kejahatannya semakin berulang, jumlah pelakunya sering lebih dari satu, dan korbannya masih anak-anak yang berada dalam posisi tak berdaya.
Situasi tersebut mendorong praktisi hukum, Hajatullah, S.H., M.H., angkat suara dan menegaskan bahwa penegakan hukum paling keras harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya memberi ancaman berat, tetapi bahkan mengatur pidana maksimal hingga hukuman mati bagi pelaku tertentu.
Hajatullah menjelaskan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak umumnya dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ia menegaskan bahwa pasal ini bersifat extraordinary offense karena memiliki batas minimal hukuman. “Begitu unsur pidananya terbukti, pelaku minimal harus dipenjara lima tahun. Tidak ada ruang untuk hukuman ringan,” tegasnnya. Jumat, 5 Desember 2025.
Tak hanya itu, Pasal 81 ayat (3) mengatur pemberatan bila pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau seseorang yang memiliki kedekatan khusus dengan korban. Termasuk sosok yang dihormati di lingkungan pesantren seperti lora atau putra kiai.
Dalam kondisi tersebut, hukuman wajib ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Lebih jauh, Hajatullah mengingatkan adanya ketentuan fatal yang kerap tidak diketahui publik. Berdasarkan Pasal 81 ayat (5), jika korbannya lebih dari satu, menimbulkan luka berat, gangguan jiwa, merusak fungsi reproduksi, atau menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara 10–20 tahun.
Ketentuan lain yang jarang disorot publik berada pada Pasal 81 ayat (7), di mana pelaku yang mengulangi perbuatan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Ini menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap kejahatan seksual anak sangat serius. Kalau korbannya lebih dari satu atau pelakunya adalah orang yang dipercaya, hukuman maksimal wajib diterapkan,” ujar Hajatullah.
Ia juga mengungkap bahwa saat ini ia sedang mendampingi kasus dengan dua korban anak dan sepuluh pelaku. Empat pelaku telah diproses dua ditahan karena dewasa, dua lainnya tidak ditahan karena masih anak-anak sementara sebagian pelaku lain masih berkeliaran.
Situasi tersebut menurutnya menggambarkan betapa kompleksnya penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Hajatullah menegaskan bahwa aparat tidak boleh ragu menerapkan pasal pemberatan.
“Efek jera itu hanya bisa muncul kalau hukuman maksimal dijatuhkan. Kebiri kimia, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sudah diatur jelas oleh undang-undang,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar negara tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga memberikan keadilan nyata bagi korban.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku,” pungkasnya.
