Tampak Bupati Bekasi Non Aktif saat mengenakan baju tahanan (Foto/Istimewa)
JAKARTA, Nolesberita.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon proyek.
Tak sendiri, Ade turut dijerat bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang disebut berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Dalam rentang waktu itu, Ade secara rutin meminta uang muka proyek kepada kontraktor swasta berinisial Sarjan (SRJ) melalui ayahnya.
“Sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Asep, peran HM Kunang tidak hanya sebatas perantara. Dalam sejumlah kesempatan, Kunang bahkan meminta uang ijon secara mandiri, tanpa sepengetahuan anaknya.
“Kadang atas permintaan ADK, kadang juga HMK meminta sendiri. Jadi perannya bukan hanya menyampaikan, tapi juga aktif meminta,” jelasnya.
KPK juga mengungkapkan, HM Kunang yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, kerap memanfaatkan kedekatan keluarga dengan Bupati Bekasi untuk mendekati pihak-pihak terkait, termasuk sejumlah dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena statusnya sebagai ayah Bupati, pihak-pihak merasa bisa melalui HMK. Pendekatan sering dilakukan lewat yang bersangkutan,” kata Asep.
Dari hasil penyidikan, KPK mencatat total uang ijon proyek yang diterima Ade dan Kunang dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Uang tersebut disebut sebagai jaminan proyek-proyek yang direncanakan akan berjalan pada tahun-tahun berikutnya, meski proyeknya sendiri belum ada.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf h, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Sultoni
Kasus Ijon Proyek, KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka
