Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan formula penetapan UMP 2026 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan produktivitas daerah (Foto/Istimewa)
JAKARTA, NOLESBERITA.COM-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi sorotan, terutama setelah beberapa daerah mengumumkan kenaikan yang memicu protes dari kalangan buruh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa formula UMP telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari ANTARA. Sabtu, 27 Desember 2025.
Sebelumnya pada konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025, Airlangga mengatakan data resmi mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen.
Menurut Airlangga, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP 2026. Data kuartal ini digunakan karena keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
“UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujarnya.
Seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP, menurut Airlangga, telah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Meski demikian, keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” ujarnya.
Dalam penetapan UMP 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya penerapan indeks alfa (α) secara bijaksana. Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan seharusnya diterapkan proporsional sesuai kondisi ekonomi lokal, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.
“Kebijakan yang adaptif diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga faktor produksi lain seperti investasi, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi. Oleh karena itu, variabel alfa tidak bisa diterapkan seragam di seluruh daerah.
Salah satu contoh nyata adalah DKI Jakarta. Pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026 menjadi Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, termasuk penggunaan indeks alfa 0,5–0,9 dalam formula penghitungan.
Airlangga juga menekankan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP pemerintah daerah.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.
Dengan formula yang berbasis indikator ekonomi, inflasi, pertumbuhan daerah, dan produktivitas tenaga kerja, pemerintah berharap UMP 2026 menjadi standar yang adil dan realistis, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Editor: Sultoni
