Tersangka aksi ancaman bom terhadap 10 sekolah Depok, Inisial H, mengenakan baju tahanan saat digiring polisi (Foto/Istimewa)
JAKARTA, NOLESBERITA.COM– Teror ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka setelah penyelidikan mengarah pada jejak digital yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut.
Tersangka H diketahui merupakan laki-laki kelahiran Semarang, 7 April 2002. Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana utama teror.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan ancaman bom itu dikirim menggunakan handset yang ditemukan di rumah tersangka. Dari hasil penyidikan, perangkat tersebut dipastikan digunakan langsung oleh H.
“Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, device yang ada di rumah tersangka digunakan untuk mengirim ancaman bom,” ujar Made Oka dalam keterangannya, Jumat. 26 Desember 2025.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi, nama yang sempat tercantum sebagai pengirim dalam email ancaman. Namun, penyidik memastikan Kamila tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Meski email ancaman mencantumkan nama Kamila, hasil penyidikan menyimpulkan pengiriman bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Polisi menilai pencantuman identitas itu sebagai upaya pelaku untuk mengaburkan jejak.
Kasus ini masih terus didalami. Polisi tengah memeriksa saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara, sekaligus menelusuri motif pelaku melakukan teror yang menyasar dunia pendidikan.
Selain pemeriksaan lanjutan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Sebelumnya, aparat memastikan seluruh sekolah yang menerima ancaman dalam kondisi aman dan aktivitas belajar mengajar telah kembali normal. Kasus ini menegaskan bahwa ancaman digital bukan sekadar pesan, tetapi dapat menimbulkan dampak serius bagi keamanan publik.
Kejadian aksi ancaman bom yang menyasar sejumlah sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, dan sempat memicu kepanikan di lingkungan pendidikan ini viral pada Selasa, 23 Desember 2025.. Ancaman tersebut diketahui disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim ke pihak sekolah.
Menindaklanjuti informasi itu, Kepolisian membenarkan adanya ancaman dan langsung melakukan penyisiran di lokasi sekolah yang disebutkan. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan keamanan.
“Iya betul, saat ini sudah dilakukan penyisiran,” ujarnya, dikutip dari ANTARA. Jumat, 26 Desember 2025.
Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ancaman bom tersebut tidak terbukti. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengecekan menyeluruh sebagai langkah antisipasi guna menjamin keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Tak hanya itu, Polisi juga melakukan penyisiran terhadap 10 sekolah di Depok dengan melibatkan Polres Metro Depok dan Detasemen Gegana Brimob Polri, menyusul viralnya video pemeriksaan sekolah di media sosial yang menampilkan aparat bersenjata lengkap melakukan sterilisasi lokasi.
Editor: Sultoni
