Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47,1 Miliar atas Skandal 1MDB

Ilustrasi persidangan terkait skandal 1MDB yang menjerat Najib Razak dengan hukuman penjara dan denda besar (Foto/Istimewa)

JAKARTA, NOLESBERITA.COM -Mantan Perdana Menteri Malaysia,Najib Razak dijatuhi 15 tahun penjara serta denda RM11,4 miliar (sekitar Rp47,1 miliar) atas 25 dakwaan terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dilansir dari Bisnis.com,Pengadilan menyatakan Razak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 kasus pencucian uang, yang melibatkan total dana publik sebesar RM2,3 miliar. Putusan dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB.

Hukuman penjara untuk tiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan mencapai 15 tahun, sementara untuk pencucian uang lima tahun per kasus. Semua hukuman dijalankan bersamaan, sehingga Razak hanya akan menjalani 15 tahun penjara.

Hukuman ini baru berlaku setelah menyelesaikan masa tahanan enam tahun terkait kasus SRC International, yang berakhir pada 23 Agustus 2028. Hakim juga memerintahkan Razak membayar RM2,081 miliar terkait tindak pencucian uang. Jika gagal membayar, tambahan 270 bulan penjara menanti.

Persidangan berlangsung hampir 12 jam dan dihadiri langsung oleh Razak, keluarganya, dan pendukung. Selama sidang, ia terlihat tenang, meski nasib politik dan hukum yang menimpanya kini berada di titik krusial.

Skandal 1MDB dan vonis terbaru menjadi simbol penegakan hukum terhadap korupsi elit politik, sekaligus peringatan bahwa jabatan tinggi tidak membuat seseorang kebal hukum.

Editor: Angga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *