Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Dinilai Langgar Kode Etik, KY Usulkan Sanksi Non Palu

Kantor Komisi Yudisial (KY) tampak dari depan, lembaga yang mengawasi etika dan perilaku hakim di Indonesia

JAKARTA, NOLESBERITA.COM- Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani kasus korupsi izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis, serta anggota majelis Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Putusan tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025, hasil sidang pleno KY pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima anggota Komisi.

KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan. Langkah ini diambil setelah tim penasihat hukum Tom Lembong berhasil membuktikan adanya pelanggaran oleh majelis yang memvonis kliennya 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan keputusan KY membuktikan hakim bersalah. “Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (26/12).

Tom Lembong sendiri melaporkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung dengan tujuan memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tindakan itu diambil setelah ia menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang membebaskannya dari hukuman pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap celah dalam pengawasan hakim di Indonesia. Vonis dan sanksi KY menegaskan bahwa akuntabilitas dan etika hakim tetap harus dijunjung tinggi, sekalipun di tengah tekanan politik dan kasus besar yang menyita perhatian publik.

Editor: Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *