Profil Najib Razak, Mantan PM Malaysia yang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, (Foto/Istimewa)

JAKARTA, NOLESBERITA.COM – Sri Haji Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, kembali mencatatkan namanya dalam sejarah kelam politik negeri jiran.

Tokoh yang pernah berada di puncak kekuasaan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda RM11,4 miliar atau sekitar Rp47,1 miliar atas keterlibatannya dalam skandal raksasa 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan, terdiri dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Seluruh dakwaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana publik senilai RM2,3 miliar. Putusan dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang menegaskan bahwa kekuasaan telah digunakan Najib untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan wewenang dan lima tahun penjara untuk tiap kasus pencucian uang. Namun seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa pidana yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun.

Vonis ini baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam perkara SRC International, yang berakhir pada 23 Agustus 2028. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Najib membayar uang pengganti sebesar RM2,081 miliar. Jika gagal dibayarkan, ia terancam tambahan hukuman penjara hingga 270 bulan.

Najib Razak bukan figur sembarangan dalam sejarah politik Malaysia. Ia lahir pada 23 Juli 1953 dan merupakan putra dari Tun Abdul Razak, Perdana Menteri Malaysia kedua. Karier politiknya dimulai sangat muda, ketika pada usia 23 tahun ia terpilih menjadi anggota Parlemen untuk daerah pemilihan Pekan, Pahang, pada 1976.

Sejak itu, karier Najib melesat. Ia pernah menjabat Menteri Besar Pahang, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan, Menteri Pemuda dan Olahraga, hingga Menteri Keuangan. Puncak kekuasaannya diraih saat ia dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia pada 2009 dan memimpin hingga 2018.

Namun, masa pemerintahannya runtuh setelah skandal 1MDB mencuat pada 2015. Laporan media internasional mengungkap dugaan aliran dana lembaga investasi negara ke rekening pribadi Najib. Skandal ini memicu krisis politik nasional dan berujung pada kekalahan koalisi Barisan Nasional dalam Pemilu 2018.

Persidangan vonis terbaru berlangsung hampir 12 jam dan dihadiri langsung oleh Najib, keluarga, serta para pendukungnya. Sepanjang sidang, ia tampak tenang, meski masa depan politik dan kebebasannya kini berada di ujung tanduk.

Kasus 1MDB dan vonis terhadap Najib Razak menjadi simbol penegakan hukum terhadap korupsi elite politik di Malaysia. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa jabatan tertinggi negara tidak menjadikan seseorang kebal hukum.

Editor: Sultoni

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *