KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, setelah dinilai tidak cukup bukti (Foto/Istimewa)
JAKARTA,NOLESBERITA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
Lembaga antirasuah menyatakan tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara yang sempat menghebohkan sektor tambang nasional tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (KP) eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Konawe Utara periode 2007–2014.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta. Dikutip Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurut Budi, keputusan menghentikan penyidikan diambil setelah penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh. Namun, hasil penyidikan tidak mampu menguatkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan awal.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. Karena itu, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Meski dihentikan, KPK menegaskan perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup. Lembaga antikorupsi masih membuka peluang untuk membuka kembali kasus ini jika ditemukan bukti baru.
“Apabila masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan, KPK terbuka untuk menindaklanjutinya,” kata Budi.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu disebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan pertambangan yang melawan hukum.
Tak hanya itu, Aswad juga disinyalir menerima aliran dana suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.
Perjalanan kasus ini pun tergolong panjang dan berliku. Pada November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian sebagai saksi. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Upaya penahanan terhadap Aswad juga sempat dilakukan pada 14 September 2023. Namun, rencana tersebut batal setelah Aswad dilaporkan dilarikan ke rumah sakit.
Dengan diterbitkannya SP3, salah satu perkara tambang terbesar yang pernah ditangani KPK resmi dihentikan. Meski demikian, pintu penyelidikan belum sepenuhnya tertutup, menunggu munculnya bukti baru yang dapat menghidupkan kembali kasus ini.
Editor: Sultoni
