Jelang Akhir Tahun, DPRD Bangkalan Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

Suasana paripurna penetapan dua Raperda Menjadi Perda (Foto/Syah)

BANGKALAN,Nolesberita.com-Menjelang berakhirnya tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Moch Rofik, Kamis (11/12/2025) di Lantai 3, Ruang Paripurna, Gedung DPRD Bangkalan.

Dua regulasi yang disahkan yaitu Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, H. Moch Rofik menyampaikan bahwa penyelesaian dua Perda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pengembangan perputaran ekonomi kerakyatan .

“Pengesahan dua Perda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan regulasi daerah terus diperbarui dan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Moch Rofik.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan Perda pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan regulasi dengan aturan terbaru, sementara Perda BPR Bangkalan diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi peningkatan kinerja lembaga keuangan daerah tersebut.

“Dengan adanya Perda ini, BPR Bangkalan diharapkan dapat berkembang lebih baik dan memberikan layanan yang semakin efektif bagi masyarakat, terutama pelaku usaha,” tambahnya.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Bapemperda mengenai hasil fasilitasi gubernur dan pembahasan akhir dua Raperda tersebut. Setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan, DPRD menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Perda. (Syah)****

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *