Deprecated: YoastSEO_Vendor\Symfony\Component\DependencyInjection\Container::__construct(): Implicitly marking parameter $parameterBag as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/penanew3/nolesberita.com/wp-content/plugins/wordpress-seo/vendor_prefixed/symfony/dependency-injection/Container.php on line 60
Penyegelan SDN Balung 01, Bupati Bangkalan: Sengketa Lahan Jangan Korbankan Hak Pendidikan Anak - nolesberita.com

Penyegelan SDN Balung 01, Bupati Bangkalan: Sengketa Lahan Jangan Korbankan Hak Pendidikan Anak

Bupati Bangkalan Lukman Hakim (foto/Syah)

BANGKALAN, Nolesberita.com-Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya penyegelan bangunan SDN Balung 01, Kecamatan Arosbaya, oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.

Lukman menyatakan, pemerintah daerah menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh masyarakat. Namun, ia menekankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur yang tepat tanpa mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Kalau memang ada persoalan hukum terkait lahan, silakan dimediasi, dikoordinasikan, bahkan ditempuh melalui pengadilan. Tapi tidak harus mengganggu kegiatan belajar mengajar,” tegas Lukman, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, Pemkab Bangkalan tidak pernah menghalangi proses penyelesaian sengketa. Bahkan, pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan lahan, baik di sektor pendidikan maupun sektor lainnya.

“Pemerintah daerah selalu membuka ruang penyelesaian bersama. Tetapi kami tidak bisa dipaksa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum,” ujarnya.

Terkait tuntutan ganti rugi, Lukman menjelaskan bahwa penggantian lahan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, terdapat tahapan dan prosedur yang wajib dilalui, mulai dari studi kelayakan (feasibility study/FS), penilaian harga oleh appraisal independen, hingga adanya dasar hukum yang jelas.

“Tidak bisa ujuk-ujuk meminta ganti rugi. Pemerintah harus punya dasar hukum. Harga juga tidak bisa ditentukan sendiri, harus melalui appraisal independen,” jelasnya.

Lukman menambahkan, selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, lahan sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan KIP-A. Karena itu, setiap penganggaran maupun penggantian harus menunggu adanya kepastian hukum.

“Kalau masih KIP-A, itu berarti masih menjadi aset pemerintah. Jika dipersoalkan, harus melalui proses hukum agar ada kepastian,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan pada prinsipnya telah menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi penyelesaian sengketa lahan. Namun, pencairan anggaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bukan kami tidak mau membayar. Tapi cara membayarnya harus benar. Jangan memaksa pemerintah melakukan penggantian tanpa dasar hukum, nanti kami yang salah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukman memperingatkan bahwa apabila penyegelan atau tindakan serupa terus dilakukan hingga mengganggu fasilitas umum dan akses pendidikan, pemerintah daerah tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

“Kalau sudah mengganggu kegiatan belajar mengajar, itu bukan sekadar urusan lahan, tapi menyangkut masa depan anak-anak. Jika itu pelanggaran, akan saya laporkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *