Tampak kantor Kejagung RI dari depan (Foto/Istimewa)
JAKARTA, Nolesberita.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Dikutip dari CNN Indonesia, Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia memastikan Sudirman Said dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Petral.
“Benar, Sudirman Said diperiksa hari ini,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Petral ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara.
Anang menyebut, dalam proses penyidikan ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah tersebut.
“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa,” ujarnya.
Kejagung juga menegaskan bahwa periode pengusutan kasus Petral yang ditangani berbeda dengan yang sebelumnya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan oleh Kejagung fokus pada periode 2008 hingga 2015.
“Kalau yang kami tangani di Gedung Bundar itu periode 2008 sampai 2015. Ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” tutur Anang.
Editor: Sultoni
