KUHP Baru Berlaku 2026, Penjara Bukan Pilihan Utama

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Foto/Ilustrasi)

JAKARTA, Nolesberita.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa reintegrasi sosial menjadi roh utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, KUHP baru dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Hakim didorong menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dan manusiawi, terutama bagi pelaku tindak pidana tertentu.

“Visi KUHP Nasional itu reintegrasi sosial. Artinya, sebisa mungkin hakim tidak menjatuhkan pidana penjara. Dalam KUHP disebutkan, hakim wajib mengutamakan pidana yang lebih ringan,” ujar Eddy dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dikutip dari Antara. Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif yang hanya berorientasi pada hukuman penjara.

Dalam KUHP baru, hakim memiliki lebih banyak pilihan dalam menjatuhkan putusan, tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pidana dan/atau tindakan, sesuai dengan kondisi pelaku dan perbuatannya.

“Reintegrasi sosial ini intinya memberi kesempatan kedua. Setiap orang pasti pernah berbuat salah, dan setiap orang juga pernah berbuat baik. Negara harus memberi ruang agar pelaku bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Eddy.

Ia menambahkan, KUHP Nasional mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dapat dikenai pidana pengawasan, yang sifatnya mirip dengan pidana percobaan.

“Pidana pengawasan itu artinya tidak dimasukkan ke penjara. Kalau sedikit-sedikit dipenjara, yang terjadi justru bukan semakin baik, tapi bisa semakin buruk setelah keluar dari lapas,” ujarnya.

Eddy juga menyoroti stigma sosial yang sering melekat pada mantan narapidana, yang membuat mereka sulit kembali hidup normal di tengah masyarakat. Menurutnya, stigma inilah yang ingin ditekan melalui konsep reintegrasi sosial dalam KUHP Nasional.

“Sering kali masyarakat memberi cap seolah mantan narapidana itu tidak punya kesempatan lagi. Padahal, itulah yang justru harus kita cegah. Mereka perlu diberi ruang dan kesempatan untuk berubah,” pungkasnya.

Editor: Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *