Terindikasi Korupsi, 60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Ditelusuri KPK

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Foto/LHKPN)

JAKARTA, Nolesberita.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025 yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa identitas para pejabat tersebut belum dapat diungkap ke publik karena masuk ranah penyelidikan dan penyidikan.

“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu. 24 Desember 2025.

Budi menambahkan, temuan LHKPN digunakan untuk membandingkan penghasilan resmi dengan aset yang dilaporkan, sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kami akan sandingkan, misalnya apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum, dan apakah aset yang dilaporkan sudah sesuai,” jelasnya.

Ia juga menekankan, dalam proses penindakan, KPK kerap melacak aset yang belum dilaporkan dalam LHKPN.

“Itu bisa juga terjadi ketika kami melakukan pelacakan aset,” kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan lembaga antirasuah telah memeriksa 242 LHKPN tahun 2025.

Pemeriksaan dilakukan dengan berbagai inisiatif, antara lain: 141 LHKPN atas inisiatif KPK, 56 dari penyelidikan, satu dari penyidikan, 16 dari laporan masyarakat, sepuluh dari gratifikasi, 11 permintaan internal, dan tujuh permintaan eksternal.

Dari 242 LHKPN yang diperiksa, sebanyak 60 laporan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena indikasi korupsi.

Langkah ini menunjukkan KPK terus memanfaatkan LHKPN sebagai alat deteksi dini untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kekayaan pejabat negara.

Budi menegaskan, proses ini bagian dari upaya KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara negara, memastikan integritas, dan mencegah praktik korupsi berulang.

Editor: Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *