Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten di Madura (Foto/Iks)
SURABAYA,Nolesberita.com-Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Untuk wilayah Pulau Madura, UMK 2026 ditetapkan berbeda di empat kabupaten. Besaran upah tersebut menjadi acuan resmi bagi perusahaan.
Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Madura pada 2026. Nilainya mencapai Rp2.553.688.
Di bawahnya, Kabupaten Bangkalan menetapkan UMK sebesar Rp2.550.274. Angka ini mendekati UMK tertinggi di Madura.
Sementara itu, Kabupaten Pamekasan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.528.004. Besaran ini berada di posisi ketiga di Madura.
Adapun Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah di Madura. UMK 2026 di Sampang ditetapkan sebesar Rp2.484.443.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025, seluruh kabupaten di Madura mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut relatif merata.
UMK Bangkalan naik dari Rp2.397.550 pada 2025 menjadi Rp2.550.274 pada 2026. Kenaikannya sebesar Rp152.724.
UMK Sampang meningkat dari Rp2.335.661 menjadi Rp2.484.443. Kenaikan yang dicatat mencapai Rp148.782.
UMK Pamekasan juga naik Rp151.390 dari Rp2.376.614 menjadi Rp2.528.004.
Selisih UMK antar kabupaten di Madura pada 2026 tergolong kecil.
Selisih antara Sumenep dan Sampang hanya Rp69.245. Penetapan UMK ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Editor: Iks
