Nasib Nahas Mantan Kades di Bangkalan, Dana Desa Rp 343 Juta Berujung Tersangka Korupsi

Mantan Kades Lajing, saat berada di Mapolres Bangkalan dengan tangan di borgol (Foto/Syah)

BANGKALAN,Nolesberita.com- Nasib nahas menimpa mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

MS, yang pernah memimpin desa itu pada periode 2016–2021, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080.

Kasus ini berakar dari pengelolaan APBDes 2019, di mana dana ADD dan DD seharusnya untuk operasional desa dan pembangunan wisata, tapi tidak sesuai rencana.

“Pada ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya memberikan honor dan tunjangan perangkat desa serta operasional BPD, tetapi faktanya tidak dilaksanakan,” ujar Hafid.

Tak hanya itu, penyimpangan juga ditemukan pada penggunaan Dana Desa. Proyek pembangunan wisata desa yang menjadi andalan justru dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jadi ada selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa. Ada pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB,” kata Hafid menegaskan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total kerugian negara mencapai Rp 343.580.080. Nilai tersebut mencerminkan dana publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Hafid menambahkan, proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perkara ini sudah P21 dan tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses penuntutan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis: Syah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *