5.511 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Pemkab Bangkalan Jamin Gaji Tak Berkurang

Di tengah keterbatasan anggaran, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan penghasilan pegawai tetap dijaga (Foto/Syah)

BANGKALAN, NOLESBERITA.COM-Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (29/12/2025).

Pelantikan ini berlangsung di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta. Pelantikan hari ini sebanyak 3000, sementara 2.511 sisanya akan dilaksanakan Selasa (30/12/2025) besok.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan, Bangkalan menjadi daerah dengan rekrutmen PPPK paruh waktu terbanyak di Madura. Ribuan peserta dilantik pada hari pertama, sementara sisanya menyusul pada tahap kedua, khususnya dari sektor pendidikan.

Menurut Lukman, proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui seleksi yang ketat, baik secara administratif maupun penilaian kinerja. Hal tersebut menjadi salah satu alasan keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK).

“Kemampuan anggaran daerah memang sangat terbatas, tapi mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Ada sisi kemanusiaan yang harus kita jaga,” ujar Lukman.

Terkait penghasilan, Lukman menegaskan skema gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada pola sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia juga meluruskan isu yang berkembang mengenai adanya pemotongan gaji. “Tidak ada potongan gaji. Itu adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, bukan dipotong dari hak pegawai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa Pemkab Bangkalan menargetkan tidak ada lagi tenaga non-ASN mulai 2026. Seluruh pegawai akan berada dalam skema ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap para PPPK paruh waktu dapat menerima kebijakan tersebut dengan memahami keterbatasan fiskal daerah, sekaligus tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA),Ari Mufrianto mengatakan, penetapan PPPK paruh waktu dilakukan setelah seluruh peserta melengkapi berkas administrasi dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Hasil verifikasi tersebut, lanjutnya, kemudian melahirkan nomor pertimbangan teknis BKN yang ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) oleh Bupati Bangkalan dan diserahkan secara bertahap.

Terkait penghasilan, Ari menegaskan besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan prinsip minimal sama dengan yang diterima sebelumnya.

“Prinsipnya, penghasilan minimal sama dengan yang diterima sebelumnya. Kalau dulu menerima sekian, minimal tetap segitu. Boleh bertambah, tapi tidak boleh berkurang,” kata Ari.

Ia menjelaskan, besaran gaji PPPK paruh waktu bersifat variatif, tergantung sektor dan latar belakang masing-masing pegawai, seperti tenaga teknis, guru, maupun tenaga BLUD yang telah memiliki standar penghasilan tersendiri.

 

Penulis: Syah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *