Foto bersama usai diskusi terkait KUHP Baru (Foto/Syah)
BANGKALAN,NOLESBERITA.COM–Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia. Perubahan itu menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan yang menginisiasi Coffee Morning & Diskusi sebagai ruang refleksi bersama di tingkat daerah.
Kegiatan yang digelar Jumat (2/1/2026) pagi di Terakota Coffee and Eatery, Bangkalan, tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far, anggota DPR RI H. Syafiuddin, serta sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim hadir bersama perwakilan Polres Bangkalan, Rutan Bangkalan, praktisi dan advokat, akademisi, aktivis, serta warga yang menaruh perhatian pada isu keadilan dan penegakan hukum.
Forum diskusi ini menyoroti dampak langsung penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terhadap praktik penegakan hukum di daerah. Fokus pembahasan tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada perlindungan hak warga negara serta upaya mewujudkan keadilan yang substantif.
Ketua LBH Tretan Bangkalan, Moh. Hidayat, S.H., menyatakan bahwa perubahan hukum pidana nasional harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktiknya.
“Perubahan regulasi ini membawa implikasi besar. Karena itu, perlu ruang dialog agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama, tidak hanya membaca aturan secara normatif, tetapi juga dalam konteks sosial Bangkalan,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, LBH Tretan Bangkalan akan terus berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat, terutama dalam mengawal implementasi hukum agar tetap menjunjung nilai keadilan dan kepastian hukum.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pembina LBH Tretan Bangkalan, Bahtiar Pradinata. Menurutnya, edukasi hukum yang dilakukan secara terbuka dan informal justru lebih efektif menjangkau masyarakat luas.
“Penegakan hukum tidak boleh eksklusif. Diskusi seperti ini menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran hukum publik sekaligus mengkritisi kebijakan agar tetap berpihak pada kemanusiaan dan kearifan lokal,” kata Bahtiar.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan tingkat pemahaman masyarakat, agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya di daerah.
Melalui Coffee Morning & Diskusi ini, LBH Tretan Bangkalan berharap tercipta ruang diskursus publik yang berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan humanis di Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Syah
