Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan menyusul, terutama dalam kondisi darurat (Foto/Syah)
BANGKALAN, NOLESBERITA.COM– Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dugaan penolakan pelayanan terhadap seorang bayi di RS Anna Medika Madura. Menurut Lukman, keselamatan pasien adalah prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.
“Kalau emergency, layani dulu pasiennya. Administrasi bisa menyusul,” tegas Lukman, Sabtu (3/1/2026).
Ia menilai, tidak boleh ada rumah sakit yang menunda apalagi menolak pasien hanya karena kelengkapan dokumen. Nyawa manusia, kata dia, tidak boleh dikalahkan oleh prosedur.
Sebagai tindak lanjut, Lukman telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Lukman juga menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan dalam pelayanan publik. Dengan status Universal Health Coverage (UHC), seluruh masyarakat Bangkalan dijamin mendapatkan akses layanan kesehatan.
Ia mencontohkan pelayanan di RSUD Bangkalan melalui program “Duwe Beres”, di mana pasien langsung ditangani secara medis, sementara urusan administrasi diselesaikan belakangan.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu membawa bayinya yang berusia 10 bulan ke RS Anna Medika karena sakit, namun mengaku tidak mendapat pelayanan karena alasan administrasi.
Bupati mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami hambatan layanan kesehatan.
“Intinya jelas, pasien dulu, administrasi belakangan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nunuk Kristiani mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit, tidak ditemukan adanya penolakan pelayanan medis sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, tidak benar terjadi penolakan pelayanan medis terhadap pasien bayi tersebut,” tegas Nunuk dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, bayi tersebut telah mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan diperiksa langsung oleh dokter jaga sesuai prosedur kegawatdaruratan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ada kondisi gawat darurat yang mengharuskan pasien menjalani rawat inap.
Menurut Nunuk, keputusan memulangkan pasien merupakan keputusan medis profesional, dengan status rawat jalan disertai edukasi kepada orang tua mengenai kondisi anak serta langkah yang harus dilakukan jika terjadi perburukan.
“Pemulangan pasien dilakukan murni atas dasar pertimbangan medis, bukan karena persoalan administrasi, identitas, maupun jaminan kesehatan,” ujarnya.
Nunuk menegaskan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien yang belum memiliki identitas atau jaminan kesehatan. Prinsip tersebut, kata dia, merupakan aturan dasar yang wajib dipatuhi oleh seluruh tenaga dan fasilitas kesehatan.
Terkait reaksi keluarga pasien, Dinas Kesehatan Bangkalan mengaku memahami kekhawatiran dan emosi yang muncul, terlebih menyangkut kesehatan bayi. Namun, ia mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran keluarga pasien. Namun informasi yang disampaikan ke publik perlu lengkap dan proporsional agar tidak memicu keresahan,” katanya.
Penulis: Syah
