Deprecated: YoastSEO_Vendor\Symfony\Component\DependencyInjection\Container::__construct(): Implicitly marking parameter $parameterBag as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/penanew3/nolesberita.com/wp-content/plugins/wordpress-seo/vendor_prefixed/symfony/dependency-injection/Container.php on line 60
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Kemunduran Demokrasi jika Pilkada Kembali Lewat DPRD - nolesberita.com

Mahfud MD Ingatkan Bahaya Kemunduran Demokrasi jika Pilkada Kembali Lewat DPRD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia berpendapat mengenai demokrasi dan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD (Foto/Istimewa)

JAKARTA,NOLESBERITA.COM– Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memantik perdebatan serius. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, gagasan tersebut berpotensi membawa Indonesia mundur dari capaian demokrasi yang diperjuangkan sejak reformasi.

Mahfud menegaskan, secara sosiologis masyarakat tidak menginginkan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Menurutnya, pilkada langsung telah menjadi bagian penting dari kedaulatan rakyat yang tidak semestinya ditarik mundur.

“Kita tidak menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kalau itu terjadi, bisa menjadi kemunduran demokrasi,” ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Minggu (4/1/2026).

Mahfud mengaitkan wacana tersebut dengan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan itu memberi jeda waktu sekitar 2,5 tahun dalam pelaksanaan pemilu daerah, yang kemudian memunculkan perdebatan soal mekanisme pemilihan kepala daerah.

Menurut Mahfud, meskipun putusan MK tidak secara eksplisit mengatur apakah pilkada harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung, semangat demokrasi substantif tetap harus menjadi pijakan utama dalam menentukan pilihan politik.

“Kalau mau kembali ke sistem tidak langsung, itu memang tidak dilarang konstitusi. Tapi itu soal pilihan politik. Apakah kita mau mundur atau tetap menjaga semangat demokrasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan perkara teknis semata. Jika tidak disikapi dengan kedewasaan politik, perdebatan langsung versus tidak langsung justru bisa memicu kegaduhan dan tarik-menarik kepentingan elite.

Karena itu, Mahfud menekankan pentingnya segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, ruang diskusi yang panjang dan terbuka diperlukan agar semua pihak siap dengan konsekuensi politik dari setiap pilihan sistem.

“Pembahasan harus disiapkan sejak dini, supaya ketika diputuskan, semua sudah memahami risikonya,” ujarnya.

Di sisi lain, wacana pilkada lewat DPRD kembali menguat setelah Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap mekanisme tersebut. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyebut pemilihan melalui DPRD dinilai lebih efisien, baik dari sisi anggaran, mekanisme penjaringan calon, maupun ongkos politik.

Namun, bagi Mahfud, efisiensi semata tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi. Ia menilai, pilkada langsung bukan sekadar prosedur, melainkan simbol keterlibatan rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

Pernyataan Mahfud ini mempertegas bahwa polemik pilkada bukan hanya soal sistem, tetapi juga menyangkut pilihan besar bangsa: menjaga capaian reformasi atau kembali ke pola lama yang sarat kepentingan elite.

 

Editor: Sultoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *