Jaringan transmisi listrik bertegangan tinggi milik PLN membentang mengalirkan pasokan energi ke berbagai wilayah. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil pada awal 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung ketahanan ekonomi nasional (foto/ilustrasi)
JAKARTA,NOLESBERITA.COM- Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada Triwulan I 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik menjadi faktor penting di tengah kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang cenderung meningkat pada awal tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara regulasi tarif listrik memang dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi tersebut mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara perhitungan formula, ada potensi penyesuaian tarif. Namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 tetap diberlakukan tanpa perubahan,” ujar Tri Winarno. Dikutip dari Bisnis.com, Minggu 4 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan beban pengeluaran masyarakat tidak bertambah, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah dinamika ekonomi global.
Tak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga dipastikan tetap. Subsidi listrik terus diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Tri menegaskan, keberlanjutan subsidi ini penting untuk menahan laju kenaikan biaya hidup serta memberi ruang bagi UMKM agar tetap bisa menjalankan usaha dengan biaya operasional yang stabil.
Sementara itu, PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut kepastian tarif listrik memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mengatur keuangan.
“Dengan tarif yang tetap, pelanggan memiliki kepastian dalam merencanakan pengeluaran, sehingga daya beli dan aktivitas ekonomi bisa terjaga,” ujarnya.
PLN juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat efisiensi operasional agar kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Secara umum, tarif listrik di Indonesia dibedakan berdasarkan golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah. Skema ini dirancang untuk menyeimbangkan pemerataan akses energi dengan prinsip keadilan sosial.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif tetap mengikuti golongan daya, mulai dari pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA hingga rumah tangga berdaya besar. Sementara untuk sektor bisnis dan industri, tarif diterapkan berdasarkan pola waktu pemakaian melalui sistem Time of Use (TOU), yang membedakan tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP).
Seiring kebijakan tarif yang tidak naik pada awal 2026, pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak. Penghematan energi dinilai penting untuk menjaga ketahanan pasokan listrik nasional sekaligus mendukung keberlanjutan sektor ketenagalistrikan.
Dengan stabilnya tarif listrik pada Triwulan I 2026, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalani aktivitas secara lebih tenang, produktif, dan tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Sultoni
