Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (2/1/2026), menegaskan tidak ada penangkapan jaksa di Madiun dan membantah isu permintaan uang kepada kepala desa (Foto/Istimewa)
SURABAYA.NOLESBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sebagaimana informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Jumat (2/1/2026).
“Perlu kami luruskan, tidak ada penangkapan. Yang dilakukan adalah pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) untuk klarifikasi laporan masyarakat,” tegas Wakajati Jatim.
Klarifikasi itu berkaitan dengan laporan dugaan permintaan sejumlah uang kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun yang disebut-sebut untuk Rumah Lor (Kejaksaan) dan Rumah Kidul (Polres), serta dugaan permintaan kontribusi sebesar 2 persen dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.
Wakajati menjelaskan, Tim Pam SDO Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun, Camat Balerejo, Kepala Desa Balerejo, serta pihak pelapor.
Dari hasil klarifikasi terungkap, inisiatif pengumpulan uang justru berasal dari sebagian kepala desa sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pendampingan dan pembinaan aparat penegak hukum. Rencana tersebut sempat disampaikan secara informal kepada Kadis DPMD dan Camat, dan akan dikoordinasikan melalui paguyuban kepala desa.
Namun, karena muncul keberatan dari sejumlah kepala desa, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Madiun dalam rapat koordinasi pada 24 Desember 2025 secara tegas meminta agar rencana tersebut dihentikan dan dibatalkan. Uang yang terlanjur terkumpul dari delapan desa pun dikembalikan seluruhnya kepada masing-masing desa.
“Tidak ada permintaan uang dari aparat penegak hukum. Isu permintaan dana kepada kepala desa, termasuk dugaan potongan 2 persen BKK Desa Tahun 2025, tidak terbukti,” tegas Wakajati.
Ia juga memastikan, hingga saat ini tidak terdapat pemberian uang kepada Rumah Lor maupun Rumah Kidul, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Sebagai penutup, Wakajati Jatim menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap jaksa atau pegawai yang terbukti melanggar aturan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Editor: Sultoni
