Kepala BNN, Suyudi Ario Seto (foto/memo)
JAKARTA,Nolesberita.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan masyarakat, khususnya pelajar, agar waspada terhadap narkotika golongan 2 etomidate, yang terkandung dalam rokok elektrik atau vape melalui cartridge isi ulang.
BNN telah menyita 8.500 cartridge vape isi ulang yang mengandung etomidate. Barang tersebut dikirim melalui jalur penerbangan dan melewati Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (12/11/2025). Bandar peredaran narkoba ini pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Polri.
“Vape ini sudah banyak beredar. Kami bersama Polri dan penegak hukum lainnya menindak bandar-bandar yang menjual cartridge berisi narkotika,” ujar Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, saat menghadiri acara BNN Goes to School: War on Drugs for Humanity di SMPN 70, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025 seperti dikutip dari Antara.
Etomidate adalah narkoba jenis obat bius. Penggunaannya melalui vape berisiko tinggi karena dosis tidak terkendali. “Obat bius harus ada takarannya. Kalau orang nge-vape, dosis tidak jelas, bisa langsung membuat pingsan atau K.O.,” kata Suyudi.
Vape ini, kata Suyudi, tidak langsung menimbulkan ketagihan, berbeda dengan heroin yang bisa membuat seseorang kecanduan hanya dalam dua kali penggunaan. “Pengguna vape perlu beberapa kali mencoba untuk merasakan efek ketagihan. Tapi tetap berbahaya,” tambahnya.
Suyudi menekankan agar masyarakat tidak mencoba-coba narkotika. “Jangan pernah berpikir ‘sekali tidak apa-apa’. Heroin dalam dua kali konsumsi bisa membuat ketagihan, ketiga kalinya hampir pasti. Hati-hati, jangan coba-coba,” tegasnya.
Data Drug Report UNODC 2021 menunjukkan 290 juta orang di dunia menggunakan narkoba, termasuk 1,73 persen atau 3,3 juta warga Indonesia. Sementara data Kementerian Kesehatan per 29 Mei 2024 mencatat 70 juta perokok aktif di Indonesia, sehingga penggunaan vape berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Masalah narkotika kini menjadi ancaman serius bagi peradaban bangsa. Edukasi dan pengawasan harus terus dilakukan,” ucap Suyudi.
Editor: Sultoni
