Video ASN Karaoke Berseragam Korpri Viral di Bangkalan, Wabup: Kami Telusuri 

Sejumlah pegawai terlihat mengenakan seragam kopri sambil karaukean di sebuah Caffe (Foto/Scren)

BANGKALAN, Nolesberita.com- Sebuah video yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berseragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) asyik berkaraoke di sebuah kafe di Kabupaten Bangkalan viral di media sosial.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan saat jam kerja dan langsung menuai sorotan publik. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok perempuan dan laki-laki mengenakan seragam Korpri bernyanyi bersama di sebuah Caffe di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan.

Salah seorang perempuan tampak memegang mikrofon dan berduet dengan seorang laki-laki yang mengenakan seragam serupa.

Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja’far memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk menelusuri asal instansi para pegawai yang terekam dalam video itu.

“Saya sudah menghubungi Pak Sekda dan Inspektorat untuk mendalami video tersebut. Kita perlu tahu mereka berasal dari instansi mana,” ujar Fauzan, Selasa (23/12/2025).

Fauzan menyayangkan keras jika benar aktivitas karaoke itu dilakukan saat jam kerja. Terlebih, seluruh individu dalam video masih mengenakan seragam dinas resmi.

“Kami sangat menyayangkan apabila hal-hal yang tidak patut seperti itu terjadi, apalagi di jam kerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkab Bangkalan juga akan melakukan pengecekan status kepegawaian seluruh pihak yang terlibat dalam video tersebut, apakah mereka ASN, PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

“Semua akan kami telusuri. Status kepegawaiannya juga akan kami pastikan,” imbuhnya.

Fauzan menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.

“Kalau memang terbukti, tentu akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Bahkan untuk PPPK paruh waktu, bisa saja tidak diusulkan kembali,” pungkasnya.

Syah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *