Tangkapan layar video saat aktifitas zikir di depan candi prambanan (Foto/pinterest)
YOGYAKARTA, NOLESBERITA-Video sekelompok orang melantunkan zikir di kawasan pelataran Candi Prambanan viral di media sosial dan memantik perdebatan publik soal pengelolaan serta pengawasan situs cagar budaya.
Aktivitas keagamaan itu dilakukan di area salah satu peninggalan Hindu terbesar di Indonesia yang seharusnya memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan ruang.
Dalam video yang beredar, sekitar belasan pria berpakaian putih terlihat duduk berjejer menghadap dinding batu candi sambil melafalkan zikir dan kalimat tayyibah. Sejumlah pengunjung lain tampak merekam kejadian tersebut tanpa adanya intervensi langsung pada awal peristiwa.
Manajemen PT Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan mengakui peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sisi utara Candi Siwa. Rombongan tersebut berjumlah sekitar 11 orang dan berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Petugas baru memberikan teguran setelah aktivitas zikir berlangsung.
“Kami mohon maaf atas terjadinya peristiwa dan ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini,
Kami bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas wisatawan, sesuai dengan norma, kaidah dan nilai-nilai luhur Candi Prambanan yang bercorak situs cagar budaya Hindu terbesar di Indonesia,” demikian keterangan tertulis PT TWC diwartakan Tempo, Senin (29/12).
PT TWC juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji memperketat pengawasan. Pengelola berdalih akan meningkatkan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X untuk mencegah kejadian serupa.
Namun, peristiwa ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di kawasan Candi Prambanan yang setiap harinya dikunjungi ribuan wisatawan. Sebagai situs cagar budaya yang dilindungi undang-undang, Prambanan memiliki aturan ketat terkait aktivitas nonwisata, terutama yang berpotensi mengganggu fungsi, nilai sejarah, dan makna simboliknya.
PT TWC menyatakan menghormati ekspresi spiritual masyarakat. Meski demikian, pengelola menegaskan bahwa kawasan Candi Prambanan bukan ruang bebas untuk aktivitas keagamaan lintas agama, melainkan situs warisan budaya yang harus dijaga nilai, konteks, dan kesakralannya sesuai latar sejarah Hindu.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan kawasan cagar budaya di Indonesia, mulai dari lemahnya pengawasan, tumpang tindih kepentingan pariwisata dan komersialisasi, hingga kurang tegasnya penerapan aturan di lapangan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan aturan yang konsisten, pelanggaran serupa dinilai berpotensi terus berulang.
PT TWC kembali mengimbau pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai luhur Candi Prambanan. Namun, publik kini menunggu langkah konkret pengelola, bukan sekadar pernyataan permohonan maaf, agar fungsi cagar budaya benar-benar dijaga dari aktivitas yang tidak semestinya.
