Ilustrasi oknum jaksa yang terjerat dugaan pemerasan terhadap kepala desa. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan bagian dari upaya penegakan disiplin internal kejaksaan (Foto/Ilustrasi)
SURABAYA, NOLESBERITA.COM-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Madiun yang diduga terlibat praktik pemerasan terhadap kepala desa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) setelah adanya pengaduan masyarakat.
Jaksa berinisial A tersebut diketahui menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun. Tim Kejati Jatim langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan aparat penegak hukum itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci kronologi maupun bentuk dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Agus menegaskan, saat ini oknum jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan internal untuk klarifikasi atas laporan yang diterima. Ia menekankan bahwa proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan komitmennya untuk membersihkan institusi kejaksaan dari praktik-praktik tercela. Ia mengaku telah menegaskan kepada seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Saya sudah berkomitmen dengan seluruh jaksa di Jawa Timur untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.
Penulis: Iks
Editor: Sultoni
