
Nolesberita.com ,BANGKALAN- Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp400 juta terkait pembelian sebidang tanah kavling.
Laporan itu teregister dengan nomor: STTLPM/674/SATRESKRIM/XI/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 24 November 2025. Laporan tersebut dikirimkan oleh seorang warga bernama Hasan, warga Kapas Baru, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.
Kuasa Hukum Pelapor, Rofi’i SH, mengatakan bahwa Kasus ini bermula pada 19 September 2017 ketika Jamalul Idham membeli tanah kavling di Perumahan Mahkota Pamolangan Residence, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dengan pembayaran lunas senilai Rp400 juta.
Namun hingga laporan dibuat, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diserahkan, sehingga pelapor merasa dirugikan dan memilih jalur jalur hukum.
Rofi’ih menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tetap harus diproses meskipun ada upaya pengembalian uang. Sebab, pengembalian berapa pun tidak menghapus pidananya.
“Dari Rp400 juta dikembalikan Rp50 juta atau Rp350 juta, korban tetap rugi. Karena itu proses hukumnya tetap harus berjalan,” tegasnya.
Rofi’ih juga menilai dugaan perbuatan tersebut mencoreng nama baik lembaga legislatif. “DPRD adalah lembaga yang seharusnya membela rakyat, bukan merugikan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terkait laporan tersebut memang benar, dan akan dilakukan proses hukum oleh Satreskrim,” jelasnya.
Hingga berita ini diumumkan, pihak terlapor yang disebut sebagai Ketua Komisi III DPRD Bangkalan belum bisa dimintai tanggapan atas laporan terhadap dirinya. Upaya konfirmasi melalui pesan Whatshap (WA) hingga kini belum direspon. (Syah/Merah)
