
Nolesberita.com,BANGKALAN– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur resmi diperpanjang masa jabatannya.
Pengukuhan anggota BPD ini berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Senin, 1 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan berdasarkan regulasi baru yang harus dipatuhi.
“Ini atas dasar peraturan yang baru, sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan ini,” ujarnya.
Lukman juga menegaskan bahwa BPD merupakan mitra penting pemerintah desa. Ia menepis anggapan bahwa hubungan BPD dan kepala desa bernuansa politis.
“Hubungan kerja itu bukan politik, tapi lebih pada bagaimana kepala desa meminta pendapat dan masukan dari tokoh di desa melalui BPD,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa forum BPD merupakan ruang untuk membahas kebutuhan dan arah pembangunan desa.
Persoalan desa itu bisa disampaikan melalui forum BPD, karena perencanaan pembangunan melibatkan BPD sejak awal,” tegasnya.
Lukman juga menekankan bahwa BPD memiliki fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan. “BPD tetap melakukan kontrol atas kesepakatan dan hasil musyawarah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan desa.”
Meski demikian, Lukman tidak menafikan adanya hambatan komunikasi antara BPD dan pemerintah daerah. “Sekarang ini ada keterputusan antara BPD dengan pemerintah daerah, sehingga informasi tentang peraturan dan peran BPD tidak tersampaikan merata,” ucapnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Bupati mendorong pembentukan wadah atau asosiasi BPD. “Ketika ada wadah, komunikasi jadi mudah, informasi baru juga cepat tersampaikan,”tandasnya.(Syah)****
