
Nolesberita.com,BANGKALAN– Kepala Desa Geger, Budiman, hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Geger.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Anjar Purbo Sasongko, menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Anjar menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan berbagai pertimbangan yang muncul selama proses persidangan. Salah satunya adalah peran Budiman yang dinilai ikut mendorong terjadinya tindak pidana.
“Tuntutan dari kami tiga tahun. Berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk peran terdakwa. Menurut kami, terbukti bahwa ia bukan menyuruh, tapi menganjurkan Busiri untuk melakukan tindakan yang akhirnya menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Anjar.
Jaksa menegaskan bahwa luka yang dialami korban masuk kategori luka berat. Atas dasar itu, Budiman dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP terkait penyertaan.
Meski ancaman maksimal pasal tersebut mencapai lima tahun penjara, JPU menuntut tiga tahun setelah mempertimbangkan tingkat luka, kronologi kejadian, hingga peran masing-masing pihak.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Desember mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bakhtiar Pradinata, menyampaikan apresiasinya atas tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menilai hal itu menunjukkan kinerja aparat penegak hukum yang sudah berjalan sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami sangat mengapresiasi institusi kejaksaan. Tuntutan tiga tahun ini telah sesuai dengan konstruksi hukum dalam persidangan. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat Bangkalan tidak mudah melakukan penganiayaan,” kata Bachtiar.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.
“Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bangkalan,” tutupnya. (Syah)****
