
NOLES, Bangkalan – Ratusan warga Perumahan Griya Anugrah di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Bangkalan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh pihak developer. Mereka mendapati rumah yang ditempati berdiri di atas lahan milik Perum Perhutani.
Tercatat terdapat 524 bidang tanah yang dijual PT Golden Mirin kepada konsumen. Namun baru 153 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 10 bidang bersertifikat hak milik (SHM). Sisanya, 361 bidang tanah belum memperoleh sertifikat meski sebagian pembelian telah lunas.
Moh Ridwan, warga Blok B, mengatakan baru mengetahui status lahan tersebut saat hendak mengurus sertifikat.
“Setelah kami mengurus sertifikat, baru tahu kalau lahan ini masuk kawasan Perhutani,” ujarnya.
Perumahan Griya Anugrah dibangun pada 2016. Ridwan mempertanyakan proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah meskipun lahan berasal dari kawasan kehutanan.
“Seharusnya lahan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan. Kami heran bagaimana izin pembangunan bisa terbit,” katanya.
Ridwan menambahkan, warga kesulitan menghubungi pihak developer. Kantor utama PT Golden Mirin disebut telah berpindah kepemilikan.
Warga menuntut perusahaan segera memberikan kejelasan terkait legalitas lahan serta meminta BTN sebagai penyedia fasilitas kredit turut bertanggung jawab.
“Kami akan menyurati BTN, developer, Pemkab Bangkalan, dan BPN untuk mencari solusi,” ujarnya.
Rahmat Hidayat, warga Blok C, menyampaikan kerugian serupa. Ia mengungkapkan sebagian warga sepakat mogok membayar angsuran KPR hingga ada kepastian hukum soal status tanah.
“Kami siap BI Checking jelek, daripada merasa tertipu semakin jauh,” kata Rahmat.
Ia menegaskan warga membuka opsi membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Ini lahan Perhutani tapi bisa terbit izin. Harus diusut siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
IMAM
